optjabar
{ Posted on 03.29
by opt
}
Gangguan Organisme Pengganggu Tanaman dapat menurunkan produksivitas tanaman padi, oleh karena itu Organisme Pengganggu Tanaman di Jawa Barat (optjabar)permasalahan, serangan, upaya kendala, serta teknologi pengendalian selalu harus dicari untuk menghasilkan produk yang tinggi, berkualitas dan jauh dari residu bahan bahan kimia yang berbahaya bagi lingkungan, hewan dan manusia.
Dinamika pembangunan tanaman pangan yang berkembang saat ini, dihadapkan pada berbagai tantangan seperti perubahan lingkungan strategis baik secara nasional maupun global, revitalisasi bidang pertanian, dan lain-lain. Sehubungan dengan upaya pemenuhan kebutuhan pangan nasional, tugas dan tanggung jawab perlindungan tanaman pangan dalam rangka pengamanan produksi untuk pencapaian produksi tanaman pangan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan semakin berat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawalan yang lebih intensif, tepat, terintegrasi, dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh pihak terkait guna meminimalkan kehilangan hash akibat gangguan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI).
Dalam rangka pengamanan produksi tanaman pangan dan peningkatan daya saing produk tanaman, perlindungan tanaman pangan merupakan bagian penting yang berperan dalam menjaga kuantitas, kualitas, dan kontinyuitas hasil yang berkaitan erat dengan penanganan gangguan OPT dan DPI yang merupakan dua aspek kegiatan utama. Oleh karena itu, perlindungan tanaman pangan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan balk di tingkat on farm maupun off farm.
Terhadap gangguan OPT, perlindungan. tanaman pangan berperan dalam mengelola OPT agar tidak menimbulkan kerugian secara ekonomis, sedangkan terhadap DPI berfungsi mengantisipasi dan mitigasi penanganan terjadinya dampak perubahan iklim berupa kekeringan, banjir, dan bencana alam lainnya seperti longsor, badai, dan lainnya. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, don Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 887/Kpts/OT.210/9/1997 tentang Pedoman Pengendalian OPT, aperasional perlindungan tanaman pangan dilaksanakan sesuai dengan konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT) dan menjadi tanggung jawab masyarakat bersama pemerintah.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan nasional sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk, sasaran indikatif produksi fanaman pangan utama pada tahun 2010 sebagai berikut padi sebesar 66,680 juta ton GKG, jagung 19,800 juta ton pipilan kering dan kedelai sebesar 1,3x0 juta ton biji kering. Sehubungan dengan hal tersebut, tugas dan tanggungjawab perlindungan tanaman pangan dalam rangka pengaman¬an produksi untuk pencapaian produksi sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan semakin berat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawalan yang lebih intensif, tepat, dan berkesinambungan ke seluruh areal pertanaman yang ada guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusakan akibat gangguan OPT maupun DPI berupa banjir dan kekeringan.
Dinamika pembangunan tanaman pangan yang berkembang saat ini, dihadapkan pada berbagai tantangan seperti perubahan lingkungan strategis baik secara nasional maupun global, revitalisasi bidang pertanian, dan lain-lain. Sehubungan dengan upaya pemenuhan kebutuhan pangan nasional, tugas dan tanggung jawab perlindungan tanaman pangan dalam rangka pengamanan produksi untuk pencapaian produksi tanaman pangan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan semakin berat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawalan yang lebih intensif, tepat, terintegrasi, dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh pihak terkait guna meminimalkan kehilangan hash akibat gangguan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI).
Dalam rangka pengamanan produksi tanaman pangan dan peningkatan daya saing produk tanaman, perlindungan tanaman pangan merupakan bagian penting yang berperan dalam menjaga kuantitas, kualitas, dan kontinyuitas hasil yang berkaitan erat dengan penanganan gangguan OPT dan DPI yang merupakan dua aspek kegiatan utama. Oleh karena itu, perlindungan tanaman pangan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan balk di tingkat on farm maupun off farm.
Terhadap gangguan OPT, perlindungan. tanaman pangan berperan dalam mengelola OPT agar tidak menimbulkan kerugian secara ekonomis, sedangkan terhadap DPI berfungsi mengantisipasi dan mitigasi penanganan terjadinya dampak perubahan iklim berupa kekeringan, banjir, dan bencana alam lainnya seperti longsor, badai, dan lainnya. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, don Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 887/Kpts/OT.210/9/1997 tentang Pedoman Pengendalian OPT, aperasional perlindungan tanaman pangan dilaksanakan sesuai dengan konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT) dan menjadi tanggung jawab masyarakat bersama pemerintah.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan nasional sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk, sasaran indikatif produksi fanaman pangan utama pada tahun 2010 sebagai berikut padi sebesar 66,680 juta ton GKG, jagung 19,800 juta ton pipilan kering dan kedelai sebesar 1,3x0 juta ton biji kering. Sehubungan dengan hal tersebut, tugas dan tanggungjawab perlindungan tanaman pangan dalam rangka pengaman¬an produksi untuk pencapaian produksi sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan semakin berat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawalan yang lebih intensif, tepat, dan berkesinambungan ke seluruh areal pertanaman yang ada guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusakan akibat gangguan OPT maupun DPI berupa banjir dan kekeringan.